Peraturan dan Tata Tertib RT.02
Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.02
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
DESA MULYOAGUNG KECAMATAN SINGGAHAN KABUPATEN TUBAN
082333867176 matheri085@gmail.com
RT ONLINE
PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 02 – RUKUN WARGA 01
DESA MULYOAGUNG KECAMATAN SINGGAHAN
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Warga RT.02 RW.01 adalah warga yang menetap di wilayah Perkampungan Dusun Krajan, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, yang terbagi atas beberapa bagian yaitu bagian timur berbatasan dengan belakang Pasar dan Balai Desa Mulyoagung, bagian Selatan di belakang kantor Kecamatan dan Puskesmas Singgahan, bagian barat disebalah kanan kiri jalan Raya dan sebelah Utara berbatasan dengan RT.3.
Sesuai dengan Program kerja kepengurusan RT.02 RW.01 adalah diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram, aman,berdudi luhur, cerdas dan kreatif.
BAB II KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1 RT. 02 berada diwilayah RW 01 Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban
2.2 Warga RT. 02 adalah warga yang menetap dan tinggal diwilayah RT. 02 baik itu milik sendiri ataupun menyewa
BAB III KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT.02 RW.01
2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan di lingkungan RT.02 RW.01
3. Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT
4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT
5. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 02
3.2 KEWAJIBAN WARGA
- Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
- Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP atau identitas lain yang dikeluarkan Pemerintah / KTP musiman
- Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang,pindah,kelahiran,perkawinan,kematian) untuk keperluan pendataan penduduk dan catatan sipil.
- Warga baru yang pindah ke wilayah RT 02 RW 01 maksimal 3x24 jam wajib lapor kepada ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK, SURAT NIKAH, atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri.
- Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap selapan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan . setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit dll maka otomatis dianggap menyetujui hasil keputusan rapat.
- Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri.
- Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga Tata Tertib Rumah Tangga RT.02 RW 01.
3.3 DANA SOSIAL WARGA
1. Alokasi dana sosial diambil dari dari kas Kaleng Infaq Sodaqoh.
2. Kas Kaleng Infaq Sodaqoh peruntukannya dalam kegiatan sosial seperti menjenguk warga yang sakit, keluarga meninggal dan yang terkena musibah lainnya
3.5 KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan diarea rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
2. Kerja bakti atau kebersihan bersama di wilayah tertentu dilaksanakan selapanan sekali pada hari minggu wage yang akan dimulai dari jam 07.30 sampai selesai (disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan)
3.6 KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT.02 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari dua hari dihimbau melapor kepada ketua RT
3. Warga dihimbau melapor kepada ketua RT atau koordiator keamanan jika akan meninggalkan rumah 3x24 jam/lebih
4. Warga selain melaporkan keberadan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak) juga melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnya seperti orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3x24 jam
5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga.
7. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT.02 RW.01.
8. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan maka setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya.
9. Wajib menjaga atau memarkir kendarannya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaran bermotor dll.
3.7 LAIN-LAIN
1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Temasuk didalamnya adalah terbebasnya penyakit dan kotoran hewan peliharan tersebut.
2. Warga dilarang memelihara hewan buas yang mambahayakan orang lain.
3. Warga wajib memasang bendera merah putih pada hari dan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah/hari besar kenegaraan.
4. Warga wajib memiliki bak sampah dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah untuk mempermudah petugas mengambilnya.
7. Pengurus menerima kritik dan saran untuk perbaikan lingkungan
BAB IV PENUTUP
4.1 Peraturan ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam penyusunan/pembuat keputusan Tata tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
4.2 Setiap warga RT.02 RW.01 wajib bertanggungjawab atas tegaknya peraturan tata tertib ini demi mencapai kehidupan warga RT 02 RW 01 yang tertib, aman, tentram, bersih dan nyaman.
Mengetahui, Ketua Rukun Warga 01`
Soedjoko |
Mulyoagung, 22 April 2024 Ketua Rukun Tetangga 02
Heri Aris |